BACA JUGA:Kepala LLDIKTI Wilayah II Sumbagsel : Alumni UNPARI jadilah Guru yang Menginspirasi
Syarat Penerimaan Tunjangan Profesi Guru
Tidak semua guru sertifikasi otomatis berhak atas tunjangan profesi. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama bagi guru ASN dan honorer.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
Syarat Tunjangan Profesi bagi Guru Sertifikasi ASN
1. Mengajar di Sekolah Terdaftar di Dapodik
Guru yang berhak menerima tunjangan harus mengajar di sekolah yang tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
2. Mempunyai Nomor Registrasi Guru
Nomor registrasi guru menjadi bukti bahwa mereka telah terdaftar secara resmi.
BACA JUGA:Pilkada Serentak, Guru dan Penyuluh Agama Harus Bisa jadi Duta Perdamaian
BACA JUGA:Kemenag Lubuk Linggau Sukses Gelar Tabligh Akbar Dan Pengukuhan Pengurus FKMT Periode 2024 - 2029
3. Melaksanakan Tugas Sesuai Sertifikat Pendidik
Guru harus mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang mereka miliki.
4. Memenuhi Beban Kerja
Guru sertifikasi diharapkan memenuhi beban kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah.