Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya

Selasa 05 Nov 2024 - 12:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Para guru sertifikasi di Indonesia segera mendapatkan kabar baik gaji dan tunjangan profesi mereka dipastikan akan naik mulai tahun 2025.

Kenaikan gaji guru sertifikasi ini dijanjikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memotivasi mereka dalam mengabdi di dunia pendidikan.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengonfirmasi bahwa nominal kenaikan gaji guru sertifikasi ini nantinya akan bervariasi berdasarkan kriteria tertentu.

Menurut keterangan dari Abdul Mu'ti, jumlah kenaikan gaji bagi guru sertifikasi akan disesuaikan dan tidak bersifat sama rata.

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

BACA JUGA:Hari Guru Nasional Kemendikdasmen akan Luncurkan '7 Kebiasaan Baik'

Proses perhitungan sedang dilakukan secara cermat oleh pihak terkait agar kenaikan ini dapat tepat sasaran.

Hal ini untuk memastikan bahwa tunjangan dan kenaikan gaji diterima oleh guru yang memang memenuhi syarat dan berhak.

"Nanti nominalnya tidak sama," ujar Abdul Mu’ti, dilansir Koranlinggaupos.id dari YouTube KEMENDIKBUD RI pada Selasa, 5 November 2024.

Menurutnya, perbedaan nominal ini akan mempertimbangkan kriteria yang spesifik, sehingga kenaikan tersebut benar-benar adil dan efektif.

BACA JUGA:Ketua OSIS Merapat! 5 Perguruan Tinggi Negeri Sediakan Jalur Masuk Kedokteran

BACA JUGA:Guru RA dan Madrasah Sudah Disiapkan Kemenag Tunjangan Khusus, Segini Nominalnya

Dampak Kenaikan Gaji terhadap Tunjangan Profesi Guru

Berdasarkan peraturan yang ada, tunjangan profesi guru sertifikasi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Dengan dinaikkannya gaji pokok, tunjangan profesi yang diterima oleh guru bersertifikasi ASN juga otomatis akan mengalami kenaikan.

Kebijakan ini didasari oleh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi.

Kategori :