Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya

Selasa 05 Nov 2024 - 12:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi

Pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi dilakukan secara triwulanan, atau setiap tiga bulan sekali.

Baik guru sertifikasi ASN maupun honorer, tunjangan ini diberikan dalam tiga termin pencairan selama satu tahun anggaran.

Kebijakan pencairan triwulanan ini diharapkan dapat membantu para guru mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, sekaligus memberikan kepastian jadwal penerimaan tunjangan.

Kapan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Diterapkan?

Kenaikan gaji dan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan mulai berlaku pada tahun 2025, setelah proses perhitungan dan persiapan selesai dilakukan oleh pihak Kemendikbud Ristek.

BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan

BACA JUGA:Honorer Sujud Syukur Ini 4 Tenaga Honorer Gajinya Dinaikkan dan Dapat Tunjangan

Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan peningkatan ini, diharapkan guru memiliki motivasi lebih dalam mengajar dan meningkatkan kompetensi mereka, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kualitas pendidikan anak bangsa.

Kenaikan gaji dan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi yang akan diterapkan mulai tahun 2025 menjadi kabar gembira yang sangat dinantikan oleh para pendidik di Indonesia.

Kenaikan gaji guru sertifikasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru dalam mencerdaskan generasi muda.

BACA JUGA:Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, para guru sertifikasi ASN dan honorer dapat menerima tunjangan profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :