Rumah harus ditempati oleh mustahik tidak boleh dijual, jadi boleh ditempati saja.
Karena mereka khawatir setelah rumah itu layak huni akan dianggunkan ke bank, jadi tidak bisa bayar hutang dan malah dijual.
BACA JUGA:Satu Calon Menerima Bantuan Bedah Rumah BAZNAS Terkendala Masalah Ini
BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Verifikasi 3 Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah Program Kolaborasi
Lalu para mustahik tidak punya rumah lagi, dengan itu minimal dalam jangka waktu 10 sampai 15 tahun rumah yang sudah dibedah tidak boleh dijual, kecuali sudah meningkat ekonominya atau sudah bisa bangun trumah sendiri dengan bagus baru boleh dijualkan untuk dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.
Menurutnya saat ini sudah banyak data dan proposal yang masuk.
Pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam agar yang mendapatkan bantuan benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan.
Syarat yang pertama merupakan rumah satu-satunya.
BACA JUGA:BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Serahkan Bahan Material Bangunan Bedah Rumah
Kedua rumah itu memang tidak layak huni, atapnya, kekokohan rumahnya, kenyamanan serta kesehatan, sanitasinya tidak layak.
Semakin mnim fasilitas di rumah tersebut semakin diprioritaskan.
Menurutnya saat ini sudah banyak data dan proposal yang masuk.
Pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam agar yang mendapatkan bantuan benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:BAZNAS Realisasikan Doorprize Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Terawas
BACA JUGA:Ada 50 Peternak Binaan BAZNAS Untuk Program Penggemukan Sapi Kurban