5 Hal yang Harus Disegerakan Disertai Dalilnya

Sabtu 30 Nov 2024 - 18:36 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Maka, sudah selayaknya bagi orang tua yang memiliki anak perempuan yang sudah dewasa dan memiliki pasangan yang sepadan agar segera menikahkannya, dengan harapan demi meraih keutamaan kedekatan dengan Rasulullah di surga dan menjaga kehormatannya serta tidak terjerumus kepada pergaulan bebas.

BACA JUGA:Irish Bella Ungkap Kebahagiaan Pernikahan Keduanya

BACA JUGA:Hari Libur Dilarang Nikah? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenag Lubuk Linggau

Namun demikian, kita diminta lebih bijak dalam menyikapi anjuran ini, karena dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal pernikahan anak di Indonesia 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.

Selain itu, anak perempuan yang dinikahkan maupun anak laki-laki yang menikahinya, harus memenuhi kriteria layak dan mampu, baik secara kesehatan, seksual, mental, finansial, maupun  intelektual. 

Karena jika tidak,  bukan mustahil pernikahan justru akan melahirkan problematika baru.

4. Bersegeralah dalam melunasi hutang, karena melunasi hutang mengandung banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:   

 BACA JUGA:Harga Emas Melambung Tinggi, Apakah Harus Tunda Menikah?

BACA JUGA:Tak Boleh Akad Nikah Sabtu Minggu? Begini Penjelasan Kemenag Lubuk Linggau

a) Melepaskan diri dari tanggungan  

b) Meraih ketenangan hati  

c) Menjauhkan prasangka buruk dan perselisihan 

d) Menjaga hubungan baik dengan pihak yang berpihutang  

e) Mencegah beban keuangan yang berlebih  

f) Mengurangi risiko bangkrut

BACA JUGA:Menteri Agama Buat Aturan Baru Akad Nikah Tidak Boleh Lagi Sabtu-Minggu dan Tanggal Merah

Kategori :