3. Masa Kerja 2–3 Tahun
- Berhak mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa Kerja 3–4 Tahun
- Berhak mendapatkan 4 bulan upah.
5. Masa Kerja 4–5 Tahun
- Berhak mendapatkan5 bulan upah.
BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden
BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut
6. Masa Kerja 5–6 Tahun
- Berhak mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa Kerja 6–7 Tahun
- Berhak mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa Kerja 7–8 Tahun
- Berhak mendapatkan 8 bulan upah.
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
BACA JUGA:Kemnaker Catat 63 Ribu Tenaga Kerja Kena PHK, Ini 3 Wilayah Angka PHK Tertinggi
Kategori :