Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya

Selasa 03 Dec 2024 - 12:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Masa Kerja 2–3 Tahun

- Berhak mendapatkan 3 bulan upah.

4. Masa Kerja 3–4 Tahun

- Berhak mendapatkan 4 bulan upah.

5. Masa Kerja 4–5 Tahun

- Berhak mendapatkan5 bulan upah.

BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden

BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut

6. Masa Kerja 5–6 Tahun

- Berhak mendapatkan 6 bulan upah.

7. Masa Kerja 6–7 Tahun

- Berhak mendapatkan 7 bulan upah.

8. Masa Kerja 7–8 Tahun

- Berhak mendapatkan 8 bulan upah.

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

BACA JUGA:Kemnaker Catat 63 Ribu Tenaga Kerja Kena PHK, Ini 3 Wilayah Angka PHK Tertinggi

Kategori :