Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya

Selasa 03 Dec 2024 - 12:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang sering menimbulkan dampak signifikan bagi buruh tetapi dalam aturan UU Cipta Kerja ia berhak mendapatkan Uang Pesangon.

Dalam hal ini, UU Cipta Kerja telah mengatur hak-hak buruh terkait uang pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan masa kerja buruh.

Dasar Hukum Uang Pesangon

Kebijakan mengenai uang pesangon diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa:

BACA JUGA:Mohon Maaf! Guru ASN Tidak Lagi Terima Tunjangan Profesi, Ini Alasan dan Aturan Lengkapnya

BACA JUGA:Kena PHK dan Dapat Uang Pesangon ? Ini 3 Tips dari Direktur Utama SMESCO Indonesia

- Perusahaan wajib membayar uang pesangon kepada buruh yang terkena PHK.

- Besaran pesangon berbeda-beda, bergantung pada masa kerja buruh di perusahaan tersebut.

Ketentuan Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

1. Masa Kerja 1 Tahun

- Berhak mendapatkan 1 bulan upah.

BACA JUGA:Ratusan Honorer RS Dr Sobirin Takut Di-PHK, Bupati Musi Rawas : Tidak akan Ada Honorer yang Diberhentikan

BACA JUGA:Kemnaker Catat 63 Ribu Tenaga Kerja Kena PHK, Ini 3 Wilayah Angka PHK Tertinggi

2. Masa Kerja 1–2 Tahun

- Berhak mendapatkan 2 bulan upah.

Kategori :