Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya

Selasa 03 Dec 2024 - 12:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

9. Masa Kerja 8 Tahun

- Berhak mendapatkan 9 bulan upah.

Poin Penting dalam UU Cipta Kerja Terkait Uang Pesangon

1. Penghitungan Berdasarkan Masa Kerja

Buruh dengan masa kerja lebih lama akan mendapatkan pesangon yang lebih besar.

2. Kepastian Hukum untuk Semua Kategori Buruh

UU ini memberikan kejelasan bagi buruh tentang hak mereka ketika terjadi PHK.

BACA JUGA:5 Provinsi Terdaftar Banyaknya Jumlah PHK hingga Pertengahan 2024, Adakah Provinsimu?

BACA JUGA:Skincare yang Perlu Dihindari Ibu Menyusui dan Alternatif Penggantinya Menurut dr Indra Tarigan, Sp.OG

3. Pengaturan Teknis Lebih Lanjut

Detail pembayaran pesangon diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagai panduan teknis pelaksanaan di perusahaan.

Uang pesangon adalah hak buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:Kena PHK dan Dapat Uang Pesangon ? Ini 3 Tips dari Direktur Utama SMESCO Indonesia

BACA JUGA:5 Provinsi Terdaftar Banyaknya Jumlah PHK hingga Pertengahan 2024, Adakah Provinsimu?

Perusahaan wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga hubungan kerja yang baik.

Kategori :