- Anak kandung.
- Anak tiri dari pernikahan sah.
- Anak angkat dengan dokumen resmi.
BACA JUGA:Terkait BPJS Kesehatan Kepala BPKAD Luruskan Kabar Menyudutkan Pemkot
BACA JUGA:1 Bulan Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Berobat ?
Jumlah Maksimal Anggota Keluarga yang Ditanggung
Dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), jumlah anggota keluarga yang ditanggung maksimal 4 orang, yaitu suami atau istri sah dan maksimal 3 anak.
Langkah Setelah Tidak Ditanggung Orang Tua
Anak yang sudah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA:Keren, Cakupan JKN Kota Palembang Tembus 100 Persen, BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi
BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online
1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
2. Klik Daftar, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
3. Baca dan setujui syarat dan ketentuan.
4. Masukkan NIK dan kode captcha, lalu isi formulir pendaftaran.