Harga Rokok dan Vape Naik 2025 ini, Ini Rincian dari Pemerintah Berhenti Merokok

Jumat 03 Jan 2025 - 14:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp180 tidak naik

Rokok Daun atau Klobot atau KLB

BACA JUGA:Belum Bayar Pajak dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan di Musi Rawas Terjaring Razia

BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp290 tidak naik

Harga rokok Cerutu atau CRT

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp198 ribu tidak naik

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp55 ribu sampai dengan Rp198 ribu tidak naik

BACA JUGA:Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkab Musi Rawas Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Seberapa Mahal Biaya Pajak Mobil Toyota Rush? Yuk Cek Disini

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22 ribu sampai dengan Rp55 ribu tidak naik

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500 tidak naik

Sementara pemerintah menetapkan batasan HJE setiap jenis tembakau yang diimpor yakni sebagai berikut

1. SKM senilai Rp2.375 per batang atau gram

BACA JUGA:Penasaran, Berapa Biaya Pajak Mobil Mitsubishi Pajero Sport? Yuk Cek Disini

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

2. SPM senilai Rp2.495 per batang atau gram

3. SKT atau SPT senilai Rp2.171 per batang atau gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp2.375 per batang atau gram

Kategori :