5. TIS senilai Rp276 per batang atau gram
BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!
6. KLB senilai Rp290 per batang atau gram
7. KLM senilai Rp950 per batang atau gram
8. CRT senilai Rp198.001 per batang atau gram
Harga Vape
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025 Ada 2 Tambahan Skema Pajak Baru, Yuk Ketahui Tarif dan Pembayarannya Disini
Resmi harag rokok vape naik usai diterbitkannya aturan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati r batasan harga jual eceran minimum untuk rokok elektrik atau vape dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
PMK No.96/2024 berlaku 1 Januari 2025 aturan ini bertujuan mengendalikan konsumsi hasil tembakau.
Serta melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin.
Dan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Merujuk lampiran beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok elektrik atau vape,
Meski tidak ada kenaikan tarif cukai berikut harga jual eceran minimum rokok elektrik atau vape dan hasil pengolahan tembakau lainnya
Harga Rokok Elektrik
- Harga Rokok Elektrik padat Rp6.240 per gram atau meningkat 6,01%
- Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp1.368 per mililiter, atau meningkat 22,03%