Ingin Operasi? Inilah 19 Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Sabtu 18 Jan 2025 - 11:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Ingin Bebas dari Berkacamata Lakukan Tindakan Operasi Lasik

4. Proses Pelaksanaan Operasi

Setelah jadwal operasi ditentukan, pasien harus mempersiapkan diri sesuai dengan arahan dokter.

Pada hari operasi, pasien akan mendapatkan tindakan medis sesuai prosedur yang berlaku di rumah sakit.

5. Kasus Darurat Tanpa Rujukan

Dalam keadaan darurat, pasien dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

Dokter IGD akan menentukan apakah pasien benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan tindakan operasi segera.

Jika memenuhi kriteria kegawatdaruratan, maka operasi tetap bisa dilakukan dengan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung, antara lain:

Operasi estetika atau kosmetik (misalnya operasi plastik untuk mempercantik wajah).

BACA JUGA:Penting Bagi Pengendara, 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi akibat kecelakaan yang disengaja atau melukai diri sendiri.

Operasi yang dilakukan di luar negeri.

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi yang bersifat pengobatan, seperti operasi jantung, usus buntu, katarak, hingga operasi kanker.

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pemeriksaan di faskes tingkat pertama, rujukan ke rumah sakit, hingga tindakan operasi oleh dokter spesialis.

Kategori :