Guru PPPK dengan Peluang Kenaikan Pangkat, Begini Status dan Regulasi Terbaru

Senin 20 Jan 2025 - 10:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Hal ini semakin mempertegas bahwa fokus manajemen ASN belum sepenuhnya mencakup jenjang karir PPPK secara menyeluruh.

Guru PPPK belum memiliki kesempatan untuk naik pangkat atau golongan ruang hingga regulasi terbaru disahkan.

Kenaikan Gaji Berkala Guru PPPK

BACA JUGA:Masa Pendaftaran Diperpanjang, Tenaga Non-ASN Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap II

Meskipun kenaikan pangkat belum diatur, Guru PPPK tetap berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diatur bahwa gaji PPPK dapat mengalami kenaikan berkala setiap dua tahun sekali.

Kenaikan ini didasarkan pada:

1. Penilaian kinerja evaluasi kerja yang dilakukan secara berkala.

BACA JUGA:Heboh! Gaji PPPK Paruh Waktu, Semoga Cukup Ya Segini

2. Masa Kerja Golongan (MKG) durasi kerja yang telah dilalui dalam golongan tertentu.

Peluang Perbaikan di Masa Depan

Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan regulasi turunan terkait manajemen ASN, khususnya bagi PPPK.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa Guru PPPK mendapatkan kesempatan yang sama dengan PNS, terutama dalam hal:

BACA JUGA:Regulasi PPPK Paruh Waktu Disahkan, Masa Kontrak Hanya 1 Tahun Sedih, Apakah Bisa Diperpanjang?

Jenjang karir dan kenaikan pangkat.

Kepastian status kepegawaian yang lebih stabil.

Perbaikan mekanisme pengelolaan tenaga pendidik di masa depan.

Guru PPPK memiliki peran yang sama pentingnya dengan Guru PNS dalam membangun dunia pendidikan. 

Kategori :