KORANLINGGAUPOS.ID-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali memperketat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat ini para pendamping PKH di seluruh Indonesia tengah melakukan sosialisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima PKH lebih dari lima tahun.
Saat diwawancara, Pendamping PKH Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas, Erik Rahmat menyatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran, transparan serta tidak menciptakan ketergantungan jangka panjang.
"Kami pendamping PKH di wilayah masing-masing melakukan ground check ke rumah-rumah KPM untuk memastikan kelayakan mereka tetap menerima bansos. Karena pemerintah sudah menegaskan bahwa bantuan ini sifatnya hanya sementara bukan permanen," jelas Erik Rahmat kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 17 November 2025.
BACA JUGA:Ada Penambahan Usulan Reaktivasi Bantuan PKH di Lubuk Linggau, Segini Jumlah Menunggu Approval
BACA JUGA:Memastikan Bantuan Tepat Sasaran, Pendamping PKH Datangi Rumah KPM PKH di Musi Rawas
Selain itu batasan lima tahun tidak berlaku bagi penerima bansos dari kelompok lansia dan penyandang disabilitas, karena dinilai masih membutuhkan dukungan berkelanjutan.
Aturan terbaru tersebut dimana masa kepesertaan PKH lebih dari lima tahun bagi KPM yang memiliki komponen Kesehatan dan Pendidikan.
Seperti ibu hamil, anak usia dini serta anak sekolah dari jenjang SD,SMP dan SMA hanya dapat menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.
Setelah itu, status mereka akan otomatis dihentikan atau disebut graduasi alami.
BACA JUGA:123 KPM PKH Terindikasi Judol di Lubuk Linggau Ajukan Reaktivasi ke Dinsos
BACA JUGA:Gara-gara ini, 621 Kepala Keluarga di Lubuk Linggau Dicoret dari Penerima Bansos PKH
Meskipun masih tercatat dalam desil rendah (Desil 1-3) penerima Bansos.
Erik menambahkan, meskipun begitu pemerintah tidak langsung menghentikan bantuan tanpa jalan keluarnya bagi PKM yang masa kepesertaannya telah melampaui lima tahun dan masih di usia produktif, dengan membuka Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program ini memberikan bantuan modal usaha. Agar KPM dapat mengembangkan usaha kecil serta lepas dari ketergantungan pada Bansos.