Kabupaten Musi Rawas Dapat Bantuan Pangan untuk 46.500 KPM

Senin 29 Jan 2024 - 18:22 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:Surat Gubernur Terkait PAW Sudah Diterima DPRD Musi Rawas

Tujuan penyaluran bantuan pangan tahun 2024 diantaranya untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat sasaran penerima bantuan pangan. 

Untuk mengurangi kerawanan pangan, kemiskinan dan gizi buruk.

Serta mengurangi dampak inflasi daerah serta untuk menjaga kestabilan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.

Bantuan pangan disalurkan untuk setiap penerima bantuan sebanyak 10 Kg perbulan, selama 6 bulan yang dibagi menjadi tahap 1 (Januari, Februari, Maret) dan tahap 2 (April, Mei, Juni) tahun 2024.

Waktu dan pelaksanaan penyaluran tahap 1 bulan Januari dimulai tanggal 25 Januari 2024 di wilayah kecamatan Tugumulyo dan wilayah Kecamatan terdekat. Selanjutnya terkait penyaluran kepada masyarakat penerima bantuan dilaksanakan oleh PT. Bulog KCP Lubuklinggau dan PT. Pos Lubuklinggau sebagai transporter berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.  "Penyaluran pada bulan Februari, Maret tahap 1 dan Tahap 2 akan di informasikan selanjutnya," jelasnya.

BACA JUGA:Sumirto Bertahan Menjadi Pekerja di Pabrik Batu Bata Merah Demi Memenuhi Kebutuhan Hidupnya

Dijelaskannya adapun dasar pelaksanaan pembagian bantuan pangan beras tersebut pertama berdasarkan Perintah Presiden dalam Rapat Internal tanggal 6 November 2023 tertuang dalam risalah rapat sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-risalah 0136/seskab/DKK/11/2023. 

Kemudian, Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 450/TS.03.03/K/ 12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Penyaluran CPP Untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024. 

Dan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas tanggal 24 Januari 2024 di ruang rapat Bina Praja Setda Musi Rawas. (*) 

Kategori :