JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Menjelang Ramadan 2024, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi disampaikan kepada Kepala Madrasah, baik itu MI, MTs, dan MA.
Dalam SE tersebut, Pembelajaran di Madrasah akan diliburkan pada hari pertama Ramadan, dan dimulai kembali pada hari kedua.
"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," terang Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Kapan Puasa Ramadhan 2024, Awal Puasa Libur Atau Tidak Ya? Ini Penjelasannya
Kepada sivitas akademika madrasah, Sidik berpesan untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik.
Ramadan tahun ini harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.
"Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.
Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:
BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur Nasional Wajib Pajak Tidak Kena Denda
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H.
2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.
3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
BACA JUGA:8, 9, 10, 11 Februari 2024 Libur Bersama, Telah Disahkan Presiden Jokowi