LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Kasus dugaan mark up pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih menggantung. Sebab hingga 8 November 2023, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hal ini dibenarkan Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Kasi Intel Wenhernol saat diwawancarai Linggau Pos, Rabu (8/11/2023).
Kasi Intel menyampaikan bahwa kasus masker Musi Rawas (Mura) masih tahap ekpose di Kejari padahal hasil audit BPKP sudah keluar senilai Rp 500 juta maka dengan itu akan segera ditetapkan tersangka.
“Berarti kasus ini tetap berlanjut namun untuk tersangka belum kita ketahui, kita lihatlah hasil ekpose,” papar Wenharnol.
Mengapa di Kajati Sumsel dan tidak di Kejari Lubuklinggau, Wenharnol sebut untuk koordinasi dengan Kajati agar lebih safety pengamananya, karena perkara Covid-19, kita harus hati-hati.
Saat ditanya ada berapa orang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Bisa kebih dari satu atau tetap satu orang, belum bisa dikasih bocoran,” tambahnya .
Ditanya target penetapan tersangka pihaknya belum berani keluarkan statement karena ini masih perkara ekspose. “Kita tungguh hasil ekposenya,” jelas dia.
Diketahui sebelumnya bahwa pengadaan masker senilai Rp 3 milyar yang didanai bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Ciri Orang Tua Durhaka, Salah Satunya Kasih Makan Anak Hasil Korupsi
Bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menemukan potensi ‘Mark up’, sehingga status perkara dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Sebelumnya, Yamim Pabli, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Musi Rawas sempat diperiksa oleh penyidik Kejari Lubuklingga bersamaan mantan bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan ikut diperiksa oleh Kejari Lubuklinggau.
Hal ini mendapat perhatian dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel Boni Belitong menyampaikan melihat perjalanan kasus dugaan mark up pengadaan masker Mura melalui dana covid di dinas koperasi Kabupaten Mura kita desak kepada Kejati Sumsel untuk mengawasi dari kinerja pihak Kejari Lubuklinggau dalam menangani kasus ini sampai sekarang belum tahu perkembangannya secara tegas sampai menetapkan tersangka.
“Sebenarnya apalagi mau di tunggu, BPKP selaku salah badan audit negara secara resmi telah mengatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 500 juta,” bebernya.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi BUMD Dipindahkan Ke Lapas Khusus