Sebelumnya Mantan Direktur RS dr Sobirin, dr RHM Nawawi Akib menyayangkan RS dr Sobirin akan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dan Bupati Musi Rawas membuat rumah sakit baru Pangeran Muhamad Amin di Muara Beliti.
BACA JUGA:150 Honorer RS DR Sobirin Adakan Aksi Penandatangan Penolakan, Pagi ini Tolak Penghentian Pelayanan
BACA JUGA:Penghentian Layanan RSUD Dr Sobirin, Mantan Direktur dan Pejabat Pemkot Lubuklinggau Angkat Bicara
“Kesalahan itu sudah dari awal mengapa membuat rumah sakit baru di Muara Beliti, padahal sudah ada rumah sakit lama yang dulu Rumah Sakit Dhuafa yang kemudian diambil Pemerintah Kabupaten Mura dijadikan Rumah Sakit Umum (RSUD) Muara Beliti. Kenapa rumah sakit baru didirikan di Muara Beliti dengan jarak yang sangat dekat dengan RSUD Muara Beliti,” kata mantan Direktur RS dr Sobirin tahun 2017-2020 kepada Linggau Pos, Selasa 7 November 2023.
Menurutnya pembangunan rumah sakit itu ada syarat-syaratnya diantaranya jarak dari rumah sakit lain, jumlah populasi penduduk, dan tidak sembarangan.
Saran Nawawi, kebijakan Bupati seharusnya kalau ada dana baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel ataupun dari Pemerintah pusat lebih baik meningkatkan RSUD Muara Beliti, dilengkapi fasilitasnya. Bukan buat rumah sakit baru. Kalau RS baru dibentuk yang dikorbankan dua rumah sakit yaitu RS dr Sobirin dan RSUD Muara Beliti,” jelasnya.
Nawawi menambahkan, keputusan Bupati memindahkan RS dr Sobirin ke RS Pangeran Muhamad Amin cukup berisiko.
BACA JUGA:RSUD DR Sobirin Tutup Permanen, Simak Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Soal Penyetopan Operasional RSUD Dr Sobirin, Dewan : Keputusan Bupati Salah
Sedangkan RS Pangeran Muhammad Amin itu belum ada izin operasional, bangunannya belum siap, instalasi pengolahan limbah (IPAL) belum ada, airnya bagaimana, listriknya bagaimana.
“Sebab listrik untuk rumah sakit bukan pelanggan biasa, tapi listrik yang khusus jarang padam. Disamping itu alat insinerator apakah sudah ada, limbah B3 nya bagaimana. Izin operasional bukan mudah harus melibatkan banyak pihak lain bukan sebatas di Kabupaten Mura oleh Dinas Kesehatan saja tapi melihatkan pihak luar diantaranya asosiasi rumah sakit, BPRS. Setelah disurvei baru mengajukan ke Pemerintah. Kalau sekarang sudah ada izin operasionalnya, apakah semudah itu mendapatkan izin,” paparnya.
Dan jika belum ada izin, tambahnya RS Pangeran Muhamad Amin sudah beroperasi tanpa izin operasional berarti ilegal. Segala tindakan di ruamh sakit tidak ada izin operasional bisa dikatakan malpraktik.
“Itu dari segi sarana dan prasarana. Belum lagi dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), bagaimana kalau ada kasus emergensi di Beliti sedangkan SDM yang terlatih yang mumpuni tinggal di Lubuklinggau. SDM sekarang rata-rata tinggal di Lubuklinggau. Kalau ada kejadian emergensi bagaimana apakah Pemkab Mura menyediakan rumah di Beliti. Tidak mudah untuk memindahkan rumah sakit,” tambanya.
BACA JUGA:RSUD DR Sobirin Setop Layani Pasien, SK Bupati Bikin Honorer Resah. Ini Jawaban Pemkab Musi Rawas
BACA JUGA:Kasus Masker Dinas Koperasi dan UKM Disebut Menggantung, Begini Penjelasan Pihak Kejari Lubuklinggau
Belum lagi biaya operasional, sambung Nawawi, RS dr Sobirin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagian besar biaya operasionalnya dari hasil atau pendapatan ruamh sakit itu sendiri.