Dalam dakwaanya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan Terdakwa Etti melakukan tindak pidana penipuan Minggu 5 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Air Temam RT 01 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.
Mulanya, awal Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Etti bersama Dela datang ke rumah korban Riduan di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Saat itu korban sedang sedekah ruwahan menjelang Ramadhan.
Lalu, terdakwa tanya pada korban dan Masia (isteri korban) sudah mendaftar haji atau belum?
Korban dan Masia menjelaskan kepada terdakwa, bahwa korban dan Masia sudah mendaftar Haji melalui Kemenag Kota Lubuklinggau sejak tahun 2016.
Penyetoran uang haji sudah dilakukan di Kemenag melalui BNI Syariah 16 November 2016.
Mendengar keterangan korban, terdakwa menawarkan jasa untuk mempercepat keberangkatan haji pasutri ini.
BACA JUGA:BPKB Hilang Mau Menerbitkan Ulang, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Korban tanya pada terdakwa apa saja yang menjadi syaratnya. Lalu terdakwa mengambil data berupa Nomor HP, Nomor Porsi Haji, dan menjelaskan kepada pasutri ini.