Terdakwa mengatakan ia akan mengecek dahulu, setelah itu terdakwa akan menghubungi korban kembali, saat itu terdakwa menyampaikan kepada pasutri ini apabila ingin berangkat mendahului atau tidak antre, maka pasutri ini akan diminta uang pulsa dan uang pelunasan 4 Maret 2023.
Lalu terdakwa menghubungi Romi (anak dari Riduan) melalui pesan chat WhatsApp yang menjelaskan bahwa masih bisa untuk jatah dua orang. Lalu terdakwa mempersilahkan Riduan dan istri melengkapi berkas-berkas.
5 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa datang bersama Dela dan Lili, mengambil uang di rumah Romi Kelurahan Temam Kota Lubuklinggau.
Uang yang sudah diserahkan korban kepada Romi yang pertama Rp 25 juta dengan rincian untuk pulsa Rp 8 jutaan dan pelunasan haji Rp17 juta.
Saat uang tersebut diserahkan oleh Romi pada terdakwa, terdakwa membuat kwitansi bermaterai Rp10 ribu dicap nama terdakwa dan ditandatangani terdakwa disaksikan oleh Lili, Rinto, Dela dan Romi.
Kemudian penyerahan uang yang kedua 6 Maret 2023 terdakwa menyampaikan melalui telepon kepada Romi, untuk menyiapkan uang manasik haji, lalu uang tersebut diserahkan korban ke rumah Romi Rp 5 juta.