BACA JUGA:Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Saat bertemu dengan Pegawai Kemenag yaitu H Ucan, para korban mengecek daftar haji tahun 2023 Kota Lubuklinggau dan pegawai Kemenag tersebut menerangkan bahwa nama korban dan Masia tidak terdaftar pada keberangkatan haji tahun ini 2023.
Selanjutnya korban, Masia, dan saksi-saksi yang lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa Etti, korban Riduan dan saksi Masia mengalami kerugian sebesar Rp 35.500.000. (adi)
Kategori :