BACA JUGA:Asap Pekat, ini Aturan Baru Masuk Sekolah untuk Pelajar Lubuklinggau dan Musi Rawas
Sementara penyerahan uang yang ketiga April 2023 yang mana tanggalnya saksi lupa, saat terdakwa menawarkan program Haji Tamatuk supaya di Mekkah dan Madinah ada yang memimbing dan biaya kurban di Mekkah dan Madinah.
Lalu Riduan dan istri pun tertarik dengan penawaran terdakwa, sehingga mereka setuju ikut program yang ditawarkan terdakwa dan menyerahkan uang Rp15 juta kepada terdakwa untuk biaya Haji Tamatuk.
Selanjutnya 13 Mei 2023, korban yang merasa curiga pun bertanya kepada terdakwa Etti melalui telepon “Apakah jadi dan pasti saya dan istri saya berangkat haji tahun 2023?”
Terdakwa tetap meyakinkan korban dengan menjawab “ Pasti dan akan bertanggung jawab, besok keputusannya!“
Saat itu terdakwa kembali meminta uang Rp7,5 juta per orang.
Sehingga melalui saksi Anton (anak dari Aziz yaitu korban lain) saksi korban mengirimkan uang Rp7,5 juta kepada saksi Anton kemudian saksi Anton mengirimkan uang saksi korban tersebut ke Rekening BRI nomor 568301021447531 an. Etti sebanyak Rp 15 juta untuk dua orang (Riduan dan Masia).
Selanjutnya Jumat 19 Mei 2023, para korban yang merasa curiga langsung pergi mengecek ke Kemenag Kota Lubuklinggau di Kelurahan Petanang.