Sapi Gagal Dicuri, Warga Musi Rawas Kena Bui

Terdakwa Andra (28) warga Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, Sumsel jalani sidang putusan hakim karena terbukti mencuri seekor sapi betina milik Jumaidi, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

“Ado lokak,“  kata Bambang.

 “Lokak apo?“ tanya Iwan.

 “Kito ambek sapi,” kata Bambang.

“Ambek sapi siapo?“ tanya Iwan.

 “Ngambek sapi wong ujung tu,” jawab Bambang.

 “Rumah Jumadi?” tanya Iwan.

 “Kau nunjuk jalan untuk tembusan ke Barito,” perintah Bambang. 

Bambang dan  Anjas  lalu pergi untuk mengambil Mobil Carry Pick Up  Nopol BG 8561 GL. Sedangkan Yono dan Febri dan Aldi (DPO) menunggu di rumah   Iwan.

Sekira pukul 24.00 WIB  Bambang  menelepon Yono (DPO) untuk bergerak. 

 

BACA JUGA:Nekat Banget! Ucok Bawa Sabu dari Riau ke Lubuklinggau Dijual ke Polisi

 

Lalu terdakwa bersama  Iwan,  Yono, Febri, Aldi (DPO) langsung pergi menuju ke tempat Jumadi dengan berjalan kaki.

Sesampai di lokasi,  Iwan, terdakwa, dan Febri mengawasi situasi sekitar. Lalu Yono tugasnya mengambil sapi yang berada di kandang dengan cara merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari papan kemudian masuk ke dalam.

Setelah itu, sapi yang berada di kandang yang dalam keadaan terikat dilepas dan dibawa keluar menuju Jalan Barito dengan berjalan kaki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan