Sapi Gagal Dicuri, Warga Musi Rawas Kena Bui
Terdakwa Andra (28) warga Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, Sumsel jalani sidang putusan hakim karena terbukti mencuri seekor sapi betina milik Jumaidi, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -
“Ado lokak,“ kata Bambang.
“Lokak apo?“ tanya Iwan.
“Kito ambek sapi,” kata Bambang.
“Ambek sapi siapo?“ tanya Iwan.
“Ngambek sapi wong ujung tu,” jawab Bambang.
“Rumah Jumadi?” tanya Iwan.
“Kau nunjuk jalan untuk tembusan ke Barito,” perintah Bambang.
Bambang dan Anjas lalu pergi untuk mengambil Mobil Carry Pick Up Nopol BG 8561 GL. Sedangkan Yono dan Febri dan Aldi (DPO) menunggu di rumah Iwan.
Sekira pukul 24.00 WIB Bambang menelepon Yono (DPO) untuk bergerak.
BACA JUGA:Nekat Banget! Ucok Bawa Sabu dari Riau ke Lubuklinggau Dijual ke Polisi
Lalu terdakwa bersama Iwan, Yono, Febri, Aldi (DPO) langsung pergi menuju ke tempat Jumadi dengan berjalan kaki.
Sesampai di lokasi, Iwan, terdakwa, dan Febri mengawasi situasi sekitar. Lalu Yono tugasnya mengambil sapi yang berada di kandang dengan cara merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari papan kemudian masuk ke dalam.
Setelah itu, sapi yang berada di kandang yang dalam keadaan terikat dilepas dan dibawa keluar menuju Jalan Barito dengan berjalan kaki.