Mengejutkan! Tamu Cozy Hotel Diringkus Polisi, Begini Kronologinya
Teby Hamuraby, Melly Yana alias Zara, Ockta Viar alias Ria dan terdakwa Dian Pramana alias Dian dan Lubisner Manurung yang jalani sidang dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah, Kamis (16/11/2023).-Foto: Istimewa -
Kemudian terdakwa Dian kembali berkata“Emang aman Dek ?”
Dijawab oleh terdakwa Melly dan terdakwa Ockta, “Aman!”
Lalu terdakwa Dian yang pada saat itu tidak memiliki uang, mencoba untuk meminta uang kepada Lubisner dengan berkata kepada Lubisner jika terdakwa Melly dan terdakwa Ockta meminta uang tips kepada mereka.
BACA JUGA:Sapi Gagal Dicuri, Warga Musi Rawas Kena Bui
Kemudian Lubisner mendekati terdakwa Melly dan terdakwa Ockta sembari berkata“Berapa?” Dijawab oleh terdakwa Melly Rp 500 ribu.
Lubisner langsung memberikan uang Rp 1 juta kepada terdakwa Dian untuk diberikan kepada terdakwa Melly dan Ockta.
Lalu Terdakwa Dian kembali berkata kepada Lubisner “ Tolong tambahkan Rp 500 ribu agar saya juga bisa ngasih mereka!”
Lalu Lubisner kembali memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa Dian sehingga total uang yang diberikan oleh Lubisner kepada terdakwa Dian sejumlah Rp 1,5 juta.
Setelah menerima uang Rp1,5 juta terdakwa Dian memberikan uang tersebut kepada terdakwa Melly.
Setelah menerima uang tersebut terdakwa Melly langsung menghubungi terdakwa Teby Hamuraby untuk memesan tiga butir ekstacy dengan cara menelepon terdakwa Teby dan berkata, “Kakak ado lokak inek?”
Dijawab oleh terdakwa Teby “Ado, nak berapo?”
Terdakwa Melly kembali bertanya,“Satunya berapa?”
Dijawab oleh terdakwa Teby “Rp 500 ribu”