9 Kawasan ini Dilarang Merokok Musi Rawas Dapat Penghargaan dari Menkes

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyerahkan penghargaan Abipraya Prasasya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan, drg Maya Kesuma Surya Putri pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (-foto : dokumen Dinkes Kabupaten Musi Rawas-

Berdasarkan setidaknya ada 9 lokasi yang ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok.

BACA JUGA:Kader Posyandu Terintegritas Kali Asri Desa Kalibening Siap Mengikuti Lombaan Tingkat Sumsel

Berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok setidaknya 9 lokasi ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok. 

Lokasi tersebut diatur di Pasal 8 ayat (1). Adapun tempat-tempatnya disebutkan pada ayat (2) meliputi:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan;

2. Tempat proses belajar mengajar;

3. Tempat anak bermain;

4. Tempat ibadah;

5. Angkutan umum;

BACA JUGA:JCH Kabupaten Musi Rawas Sudah Tiba di Jeddah

6. tempat kerja;

7. Tempat umum;

8. Tempat lain yang ditetapkan; dan

9. Fasilitas olah raga.

Selain Bupati Musi Rawas Menteri Kesehatan juga  menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten/kota se-Indonesia. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan