Lansia di Lubuklinggau Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Bukan Sepele
Terdakwa Jasmawi (62) jalani sidang tuntutan JPU Zubaidi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Akhirnya Jasmawi dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.
Kakek usia 62 tahun itu dikenakan denda Rp 1 milyar atau subsider 6 bulan penjara
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 5 Agustus 2024.
Petani yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 jalani sidang tuntutan terbukti mencabuli dan mensetubuhi anak tetangganya inisial DP (13).
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Kakek Asal Lubuklinggau Kena Denda Rp 1 Miliar, ini Kasus yang Menjeratnya
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 5 Agustus 2024, JPU Zubaidi, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Jasmawi terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Marina, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Sebut Anak Tetangganya Tak Perawan Lagi, Kakek di Lubuklinggau Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kakek di Lubuklinggau Ungkap Aib Sendiri, Sebut Korban Tak Perawan
Perbuatan terdakwa Jasmawi masuk bui diamankan Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Awal kejadian asusila dilakukan Jasmawi pada November 2023 di rumah terdakwa di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.