Baru Tarif Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Yuk SImak Caranya
Baru Tarif Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Yuk SImak Caranya-tangkap layar-ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Lalu bagaimana cara membuat SIM baru dengan NIK KTP?
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari CNN Indonesia, pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya.
BACA JUGA:OPERASI PATUH MUSI 2024 Lubuklinggau, Ada 8 Pelanggaran Prioritas Plus 5 Sasaran Wijib Kendaraan
BACA JUGA:Wajib Ketahui, 10 Aturan Pasang Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil yang Benar
Namun, bentuk SIM sekarang menggunakan format baru yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.
Bukan itu saja, untuk keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris.
Seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan.
Karena yang kita ketahui SIM baru juga bisa digunakan di luar negeri.
BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, sebagai berikut:
- SIM A Rp120 ribu
- SIM B1 Rp120 ribu
- SIM B2 Rp120 ribu
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Serius Tertibkan Kendaraan ODOL, ini Buktinya!