Sebanyak 7.812 Keluarga Merasakan Manfaat Bansos Santunan Kematian

Sebanyak 7.812 Keluarga Merasakan Manfaat Bansos Santunan Kematian. Tampak Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud foto bersama ahli waris setelah menyerahkan santunan kematian secara simbolis pada suatu kesempatan.-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima

BACA JUGA:Dinsos Musi Rawas Terima 154 Berkas Proposal Santunan Kematian

Tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengalokasikan santunan kematian untuk 2000 jiwa.

Cara untuk mendapatkan santunan kematian ahli waris mengajukan proposal ke Bupati Musi Rawas melalui Dinsos.

Proposal tersebut dilengkapi syarat administrasi diantaranya akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Surat keterangan ahli waris diketahui Pemerintah Desa (Pemdes) atau Pemerintah Kelurahan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Simak Syarat Pengajuan dan Pencairan Santunan Kematian di Musi Rawas, 2024 Dianggarkan Rp 7 Miliar

BACA JUGA:Dinsos Terima 1.900 Berkas Santunan Kematian

"Jika berkas lengkap Bansos santunan kematian di transfer ke rekening ahli waris," jelasnya.

Berkas tersebut antarkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Rawas lokasi nya di Ruko Agropolitan Centre Muara Beliti.    

Ia mengingatkan ahli waris jangan sampai terlambat mengajukan berkas santunan kematian kalau sudah punya akte kematian.

Sebab masa berlaku akta kematian 3 bulan sejak diterbitkan. Kalau akte kematian sudah lebih tiga bulan diterbitkan tidak bisa diproses lagi.

BACA JUGA:5 Cara Cek Bansos Kemensos 2024 dan Cara Mendapatkannya!

Menurutnya semua dokumen dicek jika ada yang diragukan maka pihaknya akan mengecek ke lapangan.

Dokumen tersebut diupload ke aplikasi sehingga jika dokumen tidak lengkap maka tidak bisa diproses.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan