Gara-gara Oknum Camat Divonis Hukuman Ringan, JPU Nyatakan Banding

SIDANG : Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno (baju merah) dan Joni Saputra (42). -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

“Kita berharap hasil banding nanti sama dengan tuntutan kita sebelumnya, kalau memang masih rendah maka akan kita ajukan kasasi karena Terbukti menyimpan Narkoba jenis sabu berat brutto 0,21 gram”, tegas Kasat Narkoba.

Kedua terdakwa masuk bui karenaRabu  31 Januari 2024   sekitar pukul 07.30  WIB diamankan di Kantor Camat Nibung Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung  Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Kongkalikong dengan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti untuk Edarkan Narkoba

Mulanya, Rabu 31 Januari 2024 saksi Willy Jondrari N dan saksi Marhen Saputra Anggota Satres Narkoba Polres Muratara dapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu yang akan melintas di Jalan Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung pakai Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa nopol.

Willy Jondrari N dan Marhen Saputra lalu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Desa Karya Makmur.

Akhirnya mereka menemukan target yang dimaksud kemudian membuntuti motor tersebut.

Ternyata motor itu masuk ke halaman Kantor Camat Nibung.

Lalu Willy Jondrari N dan Marhen Saputra mengamankan pengendara motor tersebut yang diketahui yakni terdakwa Joni Saputra.

BACA JUGA:Puluhan Wanita Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Modusnya

BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau

Saat diinterogasi Joni Saputra Junan membenarkan dia beli Shabu atas perintah dari terdakwa  Beri Septra Karno, dan Shabu tersebut telah diserahkannya kepada terdakwa  Beri Septra Karno.

Kedua saksi langsung melakukan penggerebekan di ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno dan Polisi mendapati Beri Septra Karno sedang mengkonsumsi Shabu di dalam kamar mandi. 

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 satu buah Alat Hisap Shabu (Bong), satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak sikat gigi bertuliskan ”Formula” di atas bak mandi ruang kerja terdakwa  Beri Septra Karno.

Atas penemuan barang bukti tersebut selanjutnya saya dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan