Pemkab Muba Gelar Sosialisasi RPPEG, Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pemkab Muba Gelar Sosialisasi RPPEG, Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem GambutGelar Sosialisasi RPPEG, Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut-Foto : Pemkab Muba-
KORANLINGGAUPOS.ID- Guna melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan Pemkab Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut. Pengelolaan yang dimaksud meliputi penegakan hukum, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan.
Meski demikian, Pemkab Miba melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait menyusun dokumen RPPEG.
Dokumen tersebut akan digunakan sebagai cetak biru dalam implementasi program perlindungan, restorasi dan pengelolaan ekosistem gambut di Musi Banyuasin.
BACA JUGA:BPK RI Perwakilan Sumsel Diapresiasi Pemkab Muba
BACA JUGA:Berkat Sukses Program Desa Cantik, Dinkominfo Muba jadi Tempat Belajar Diskominfo Lahat
Rabu 30 Oktober 2024 lalu diadakan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusunan Dokumen RPPEG Pemkab Muba dan Project IMPLI (Integrated Management of Peatlandlandscpaes in Indonesia).
Dalam sosialsiasi yang diadakan di Hotel Grand Ranggonang Sekayu tersebut, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi diwakili H Tabrani Rizki selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Setda Muba mengatakan sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam membangun kesepahaman dan memperkuat kapasitas para pihak.
Pembentukan Tim Penyusunan Dokumen RPPEG Kabupaten Muba dibentuk untuk meningkatkan pemahaman para pihak tentang urgensi penyusunan RPPEG dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menyusun RPPEG.
Dalam penyusunan RPPEG dimulai dengan penilaian terhadap ketersediaan data dan informasi yang relevan, media konsultasi dan berbagi pengalaman dalam proses penyusunan dan implimentasi dokumen RPPEG ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Dukung Operasi Pasar Murah di Muba
BACA JUGA:Berkat Sukses Program Desa Cantik, Dinkominfo Muba jadi Tempat Belajar Diskominfo Lahat
Ia mengharapkan dari kegiatan sosialisasi ini bisa tersusun peta jalan proses penyusunan Dokumen RPPEG Kabupaten Muba sesuai dengan acuan dari Permen KLHK Nomor 60 tahun 2019 dan terbentuknya Tim Penyusun Dokumen RPPEG Musi Banyuasin.
Pada kesempatan tersebut, Sri Fatwa selaku Kabid Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Muba menjelaskan, Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Dokumen RPPEG menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut KLHK Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan CIFOR Project Provinsi Sumsel.