Tak Terima Belum Diberikan Pekerjaan, Pemuda di Musi Rawas ini Nekat Ancam Korban dengan Pisau

Andika Ramadan (27), warga RT2 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan saat diringkus Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas karenanekat melakukan pengancaman ke Dihan Ma’ruf Hidayanto, Asisten Divisi PT. DJuanda-Foto : Dok. Polres Mura -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tak kunjung mendapatkan pekerjaan, Andika Ramadan (27), warga RT2 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat melakukan pengancaman

ke Dihan Ma’ruf Hidayanto, Asisten Divisi PT. DJuanda warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan, 27 Agustus 2024 sekitar pukul  08.00 wib.

Pengancaman ini dilakukan tersangka di Jalan Pondok III 56 MKNE PT. Djuanda, Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan. Kini tersangka berhasil diringkus oleh tim landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas dirumah orang tuanya,

di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu 30 November 2024.

 BACA JUGA:Bawaslu RI Terima Ratusan Laporan Dugaan Politik Uang, Pelaku Maupun Penerima Terancam Denda Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Waspada Pneumonia Terus Mengancam Anak-anak, Ini Tips dari dr. Ricky Pebriansyah, Sp.A., M.Ked.Klin

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan motif tersangka melakukan pengancaman kepada korban karena kesal tak kunjung diberikan pekerjaan

oleh korban. Tersangka dulunga bekerja di PT Djuanda, setelah berhenti kini minta dicarikan oleh korban. Namun sudah berulang kali ditanya, di telpon di Whatsapp tak kunjung mendapat pekerjaan lagi.

"Berulang kali ditanya, korban selalu mengelak. Karena itu tersangka kesal lalu melakukan pengancaman ke korban sebanyak dua kali. Pertama diarea perkebunan. Lalu mengancam melalui Whatsapp akan menembak korban

dengan senapan angin. Kedua mengancam di TKP di Jalan Pondok III 56 MKNE PT. Djuanda, Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan dihari yang sama," ungkap Kasat. 

BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng, Tak Diberi Uang Jajan Anak Ancam Bunuh Ayah

BACA JUGA:3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta

Untuk di TKP jelasnya, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 wib korban berboncengan menggunakan sepeda Motor menuju ke Kantor PT. Djuanda, tepatnya di Jalan Pondok III 56 MKNE PT. Djuanda Desa Lubuk Pandan Kecamatan

Muara Lakitan. Lalu sepeda motor mereka disusul oleh satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh Andika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan