Tak Terima Belum Diberikan Pekerjaan, Pemuda di Musi Rawas ini Nekat Ancam Korban dengan Pisau
Andika Ramadan (27), warga RT2 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan saat diringkus Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas karenanekat melakukan pengancaman ke Dihan Ma’ruf Hidayanto, Asisten Divisi PT. DJuanda-Foto : Dok. Polres Mura -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tak kunjung mendapatkan pekerjaan, Andika Ramadan (27), warga RT2 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat melakukan pengancaman
ke Dihan Ma’ruf Hidayanto, Asisten Divisi PT. DJuanda warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 wib.
Pengancaman ini dilakukan tersangka di Jalan Pondok III 56 MKNE PT. Djuanda, Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan. Kini tersangka berhasil diringkus oleh tim landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas dirumah orang tuanya,
di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu 30 November 2024.
BACA JUGA:Waspada Pneumonia Terus Mengancam Anak-anak, Ini Tips dari dr. Ricky Pebriansyah, Sp.A., M.Ked.Klin
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan motif tersangka melakukan pengancaman kepada korban karena kesal tak kunjung diberikan pekerjaan
oleh korban. Tersangka dulunga bekerja di PT Djuanda, setelah berhenti kini minta dicarikan oleh korban. Namun sudah berulang kali ditanya, di telpon di Whatsapp tak kunjung mendapat pekerjaan lagi.
"Berulang kali ditanya, korban selalu mengelak. Karena itu tersangka kesal lalu melakukan pengancaman ke korban sebanyak dua kali. Pertama diarea perkebunan. Lalu mengancam melalui Whatsapp akan menembak korban
dengan senapan angin. Kedua mengancam di TKP di Jalan Pondok III 56 MKNE PT. Djuanda, Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan dihari yang sama," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng, Tak Diberi Uang Jajan Anak Ancam Bunuh Ayah
BACA JUGA:3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta
Untuk di TKP jelasnya, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 wib korban berboncengan menggunakan sepeda Motor menuju ke Kantor PT. Djuanda, tepatnya di Jalan Pondok III 56 MKNE PT. Djuanda Desa Lubuk Pandan Kecamatan
Muara Lakitan. Lalu sepeda motor mereka disusul oleh satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh Andika.