Kritik Terhadap Pengawasan Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Bone Bolango

Wahyu Hidayat N. Ahmadong-Foto: Istimewa-

Pertama, perlu ada penguatan terhadap kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga tersebut. 

Pengawas pemilu harus dilatih dengan baik agar mereka mampu menangani berbagai jenis pelanggaran yang mungkin terjadi, termasuk penghinaan, dengan cara yang profesional dan objektif.

BACA JUGA:Berikut Hasil Pilkada Serentak 2024, Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Lubuk Linggau

BACA JUGA:APBD Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 Tersedot Untuk Pilkada Rp 45 Miliar

Pengetahuan yang mendalam tentang aturan-aturan kampanye dan pelanggaran yang bisa timbul harus menjadi bagian dari kurikulum pelatihan pengawas.

Kedua, pengawasan harus lebih proaktif.

Tidak cukup hanya menunggu laporan dari masyarakat atau tim paslon lainnya, tetapi pengawas pemilu harus aktif mencari dan memantau potensi pelanggaran yang bisa terjadi di lapangan.

Pemantauan media sosial, misalnya, harus dilakukan lebih intensif mengingat banyaknya ujaran kebencian atau penghinaan yang disebarkan melalui platform digital. 

BACA JUGA:KPU Muratara Tuntas Adakan Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Berikut Hasilnya

BACA JUGA:Minggu Pagi KPU Muratara Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Dengan cara ini, Bawaslu bisa mencegah pelanggaran sejak dini dan tidak menunggu sampai pelanggaran tersebut sudah terjadi.

Ketiga, KPU dan Bawaslu harus lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran.

Sanksi yang jelas dan konsisten akan memberikan efek jera dan memperkecil peluang terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Hal ini juga penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa aturan dalam pemilu bukanlah hal yang bisa dianggap enteng, dan bahwa ada konsekuensi hukum yang menanti bagi mereka yang melanggar.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Rekomendasikan PSU di 6 TPS Pilkada 2024, KPU Masih Kaji Pelaksanaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan