Mediasi Kasus BUMD Mura Sempurna, Pemda Musi Rawas Jangan Cuci Tangan Dong

Secara virtual agenda mediasi antara penggugat yakni PT Tapos Andalan Nusantara atas terdakwa Daryadi dengan tergugat yakni Pemda Musi Rawas atau BUMD Mura Sempurna di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (12/12/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menggelar sidang lanjutan Direktur PT Tapos Andalan Nusantara Sidang dengan agenda mediasi yang ketiga di Ruang Sidang Cakra PN Lubuklinggau, Selasa (12/12/2023).

Sidang ini memediasi antara penggugat yakni PT. Tapos Andalan Nusantara atas terdakwa Daryadi dengan tergugat yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nomor 40/G.P./2023/PN.Llg.

 

Dian Burlian,SH.MA - Ketua Tim Kuasa Hukum Daryadi

“Pemda Kabupaten Musi Rawas jangan cuci tangan dong, BUMD ini kan dalam naungan Pemda. Itu artinya dan sudah seharusnya tanggung jawab Bupati sebagai kepala daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini. “ 

 

Sidang yang dimediatori oleh Hakim Lina Safitri Tazili, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah.

Saat dikonfirmasi Linggau Pos, Dian Burlian,SH.MA selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Daryadi yang merupakan Direktur PT Tapos Andalan Nusantara, menyampaikan bahwa sidang lanjutan mediasi yang ketiga ini belum menemukan titik terang.

BACA JUGA:ICMI Lubuklinggau Bakal Gelar Seminar Keumatan dan Kebangsaan

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya

“Hari ini kita melaksanakan sidang perkara gugatan PT Tapos Andalan Nusantara ke BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan agenda sidang mediasi yang ketiga namun dalam hal ini sangat disayangkan proses mediasi tidak pada titik kesepakatan,” jelas Dian Burlian.

Tak hanya itu, Dian juga menjelaskan bahwa pada saat sidang mediasi yang kedua pekan lalu, pihak tergugat akan mengembalikan 19 unit kendaraan milik PT Tapos.

Namun di sidang mediasi yang ketiga Selasa 12 Desember 2023 pihak BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas belum mengembalikan apa yang menjadi tuntutan PT Tapos.

Maka, Daryadi Direktur PT Tapos Andalan Nusantara melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak tutup mata dengan perkara ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan