Mediasi Kasus BUMD Mura Sempurna, Pemda Musi Rawas Jangan Cuci Tangan Dong
Secara virtual agenda mediasi antara penggugat yakni PT Tapos Andalan Nusantara atas terdakwa Daryadi dengan tergugat yakni Pemda Musi Rawas atau BUMD Mura Sempurna di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (12/12/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Pemukiman di Mesat Jaya Lubuklinggau Diterjang Banjir, Warga : Setiap Hujan Was-was
“ Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas jangan cuci tangan dong, BUMD ini kan dalam naungan Pemda. Itu artinya dan sudah seharusnya tanggung jawab Bupati sebagai kepala daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan pada dasarnya bupati mempunyai kapasitas untuk itu,” ungkap Dian Burlian.
Sementara Hidayat,SH,MH sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Mobil PT Tapos Andalan Nusantara yang dikontrak atau disewakan ke BUMD Kabupaten Musi Rawas ia mengaku tidak mengetahui.
“Dalam perkara ini kami dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas didudukan sebagai turut tergugat, terkait dengan 19 unit mobil itu kami tidak tahu, dan itu urusan antara penggugat dan tergugat silahkan tanyakan dengan pihak BUMD,”tambahnya.(Adi)