Camat Tugumulyo Musi Rawas Ingatkan PKL Tidak Lagi Berjualan di Trotoar
Beberapa lapak yang berada tepat di atas trotoar di jalan lintas kecamatan Tugumulyo. -Foto: Muslimin-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan di beberapa titik di jalan lintas Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas( Mura), membuat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mura sudah memberikan teguran.
Baik teguran secara lisan maupun tertulis.
Hal ini harus dilakukan karena mereka sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 32 tahun 2017, tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.
Sayangnya teguran tersebut tetap tidak diindahkan oleh mereka.
BACA JUGA:PKL di Jalan Lintas Kecamatan Purwodadi - Sumber Harta Keluhkan Sepi Pembeli
Menanggapi hal tersebut Camat Tugumulyo P. Sujadmiko, S.Si, M.Pd menegaskan jika semua PKL disana sudah sering mereka ingatkan untuk tidak lagi berjualan di atas trotoar.
“Bahkan sudah pernah kita tertibkan bersama Satpol PP, namun tidak bertahan lama mereka tak berjualan, lalu banyak lagi yang berjualan," ungkap Camat saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 30 Desember 2024.
Menurutnya keberadaan mereka cukup membuat pihaknya dilema.
"Disatu sisi kita paham mereka itu kan mencari nafkah, namun disatu sisi lainnya mereka salah karena berjualan di lokasi yang tidak boleh berjualan," tegasnya.
BACA JUGA:Dirut PLN Pastikan SPKLU Bandung Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
BACA JUGA:Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan libur Natal dan Tahun Baru 2025
Karena trotoar tegasnya, dibangun pemerinta tempatnya orang berjalan kaki, sehingga jika digunakan untuk berjualan sudah jelas melanggar, jadi jika ada orang yang ingin berjalan menggunakan trotoar menjadi terganggu.
Dari kecamatan melalui Kasi Trantib bersama dengan Satpol PP juga selalu mengingatkan PKL untuk tidak lagi berjualan ditempat yang dilarang oleh Pemkab Mura.