Opini : Revitalisasi Budaya Daerah, Sebuah Catatan Kecil Tentang Seni dan Budaya di Bumi Silampari

Wong Yoko, Nr. -Foto : Dok. Pribadi -
BACA JUGA:Opini: Standar Hidup Layak di Musi Rawas Naik Menjadi 11,06 Juta per Tahun. Apakah Benar Layak?
Keberadaan pranata budaya dalam masyarakat berupa lembaga adat, dewan kesenian di daerah merupakan lembaga yang menjadi ujung tombak dalam penggalian, pengkajian, pelindungan, pelestarian seni dan budaya serta wadah untuk menyalurkan ide kreatifitas dan apresiasi kepada para pelaku dan pekerja seni, serta sanggar-sanggar yang ada di daerah dalam menganktualisasikan kemampuan dalam berekspresi.
Oleh karena itu, diperlukan revitalisasi lembaga kesenian yang berpihak pada seniman lokal, sehingga mereka mampu berkarya dan berbuat demi kemajuan dunia seni di daerah.
Namun disatu sisi ada beberapa seniman di kota ini, yang lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya dan menyingkirkan teman-teman yang bukan dari kelompoknya.
Jika itu terjadi bukan kemajuan yang kita dapat tapi kehancuran. Untuk itu penulis berharap kepada kawan-kawan para pekerja seni, jangan melihat seseorang dari latar belakang geografis, siapapun mereka jika memiliki komitmen dan pemikiran yang luas untuk memajukan seni budaya daerah mari kita berbuat dan berkarya demi kemajuan seni dan budaya daerah.
BACA JUGA:Opini: Kepentingan Antara Pusat dan Daerah: Mencari Titik Temu Dalam Desentralisasi
BACA JUGA:Opini: Pentingnya Perlindungan Bagi Guru
Pada dasarnya lembaga kesenian adalah mitra kerja pemerintah daerah dalam melestarikan, mengembangkan dan memelihara kehidupan berkesenian di daerah. Untuk itu dewan kesenian memiliki dua peranan, yaitu; 1) sebagai pemikir dan konseptor kebijaksanaan dalam pembinaan dan pengembangan kesenian di daerah, 2) sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan kesenian membantu pemerintah daerah melalui langkah; peningkatan aktivitas, peningkatan kualitas, peningkatan apresiasi seni masyarakat dan peningkatan kesejahteraan seniman.
Dalam melaksanakan tugasnya dewan kesenian memiliki beberapa komite yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, misalnya komite seni rupa, komite tari, komite seni sastra, komite seni musik, komite seni film dan seni teater.
Revitalisasi budaya daerah secara sederhana dapat dilaksanakan dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah yang terkait, dengan membuat program dan kegiatan yang terarah. Sebagai catatan kecil yang dapat dilakukan dalam pemajuan seni dan budaya daerah diantaranya, yaitu:
1. Pendataan dan menginventarisir seni dan budaya yang ada di Kota Lubuk Linggau, berdasarkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, yaitu:
1) Tradisi Lisan
2) Manuskrip
3) Adat Istiadat
4) Ritus