Ini Jadwal Uji Kompetensi PPPK Tahap II Pemkab Muratara Formasi 2024

Dalam pengumuman disampaikan, untuk peserta yang memilih lokasi di BKN Pusat Jakarta, uji kompetensi dilaksanakan Sabtu, 26 April 2025. Peserta yang memilih lokasi di Kantor Regional VI BKN Medan Uji Kompetensi dilaksanakan Kamis, 8 Mei 2025. Lalu pesert-Foto : Dok Diskominfotiksan Muratara-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - 431 peserta seleksi PPPK Formasi tahun 2024 tahap ke II akan segera mengikuti seleksi uji kompetensi. Jadwal pelaksanaan seleksi uji komptensi sudah diumumkan oleh panitia seleksi melalui website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara. 

Dalam pengumuman disampaikan, untuk peserta yang memilih lokasi di BKN Pusat Jakarta, uji kompetensi dilaksanakan Sabtu, 26 April 2025.

Peserta yang memilih lokasi di Kantor Regional VI BKN Medan Uji Kompetensi dilaksanakan Kamis, 8 Mei 2025.

Lalu peserta yang memilih lokasi si Kantor Regional VII BKN Palembang uji kompetensi dilaksanakan Jumat, 9 Mei 2025 sampai dengan Sabtu, 10 Mei 2025. 

BACA JUGA:PPPK Formasi 2024 Resmi Dilantik, Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Pesan Penting

BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Ini Penjelasan Wali Kota Lubuk Linggau

Selanjutnya, peserta yang memilih lokasi di UPT BKN Jambi, uji kompetensi akan dilaksanakan Minggu, 11 Mei 2025. Serta untuk peserta yang memilih lokasi di UPT BKN Bengkulu, jadwal uji kompetensi masih menunggu dari BKN. 

Berdasarkan Surat Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 11 April 2025, diinformasikan hal-hal terkait seleksi PPPK Pemkab Muratara tahun 2024 formasi II. 

Diantaranya, pelamar seleksi PPPK tahap II yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). 

Lalu peserta seleksi Kompetensi PPPK tidak diperbolehkan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Afrida Handayani Sudah Mengabdi 20 Tahun Kini Resmi Diangkat PPPK Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Formasi 2024 Tahap I di Pemkot Lubuk Linggau Dipercepat

Seleksi PPPK tahap II sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK yakni terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural. Seleksi kompetensi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.

Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural diikuti peserta dengan waktu 120 menit. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 menit. Lalu sesi wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 menit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan