Hukum Anak yang Tidak Diaqiqah dan Resikonya Menurut Ketua IKADI Lubuk Linggau

Ketua IKADI Lubuk Linggau Ustadz Raji-Foto: Dokumen-Linggau Pos

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam Islam, hukum aqiqah adalah sunnah muakad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan.

Jadi jika ada seseorang yang tidak diaqiqahi/mengaqiqahi anaknya hukumnya tidaklah berdosa tapi dia melewatkan kesempatan untuk beramal baik yang telah Allah berikan kepadanya.

Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Lubuk Linggau Ustadz Raji saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 10 Mei 2025.

Bagaimana dengan anak yang tidak diaqiqahi orang tuanya?

BACA JUGA:Ketua IKADI Lubuk Linggau Ustadz Raji : Guru itu Cahaya Ilmu dan Ibadah

BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji Beberkan Cara Benar Orang Tua dalam Memilihkan Jodoh untuk Anak

Ustadz Raji yang merupakan guru SMK Pertanian Negeri 2 Tugumulyo menjelaskan, anak yang tidak diaqiqahi oleh orang tuanya padahal orang tuanya punya kemampuan untuk mengaqiqahi maka anak itu hukumnya tergadai.

“Tergadai itu artinya sebagian dari anak itu adalah milik Allah SWT tidak 100% milik dari kedua orang tuanya,” ungkap Ustadz Raji.

Aqiqah adalah bentuk syukur  atas kelahiran anak, sebagai salah satu nikmat yang Allah berikan pada kita.

Maka idealnya aqiqah itu dilakukan oleh orang tua untuk anaknya, setelah anaknya lahir, sunnahnya aqiqah dilakukan saat anak usia hari ke 7, hari ke 14, atau hari ke 21 atau kelipatannya atau sampai orang tua memiliki kemampuan.

BACA JUGA: Perempuan Jangan Mau Dinikah Siri, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji : Sulit Dapat Waris

BACA JUGA:Marak Korupsi, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji: Makin Banyak Harta Makin Berat, Apalagi Harta Haram

Bagaimana jika ada orang yang mengaqiqahi diri sendiri? 

“Untuk orang yang mengaqiqahi diri sendiri, ada perbedaan pendapat. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.Mazhab  Imam Syafii membolehkan seseorang mengaqiqahi diri sendiri, jika memang dulu dia belum pernah diaqiqahi orang tuanya, sementara orang tuanya sudah meninggal dunia atau orang tuanya tak punya kemampuan,” ungkap Ustadz Raji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan