Dijerat Korupsi, Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Kerjasama dengan Bos Sawit Bangka
Kasus korupsi penerbitan izin kebun sawit Kabupaten Musi Rawas, selain menjerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti juga melibatkan Bos Sawit asal Bangka Belitung-Foto : Dok. SUMEKS-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus korupsi penerbitan izin kebun sawit Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyeret bos sawit Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka. Dia adalah Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) Efendi Suyono alias Afen.
Bagaimana peran Afen dalam Kasus korupsi penerbitan izin kebun sawit Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)?
Dilansir dari sumateraekspres.id, Tersangka Afen telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp 61,3 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara kepada penyidik. Diduga uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penguasaan lahan secara melawan hukum.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH beberapa waktu lalu mengatakan, selain menyita uang, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga menyita lahan sawit milik Tersangka Afen.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Korupsi Menjerat Oknum DPRD dan Ridwan Mukti, PAW Tunggu DPP
Jumat, 16 Mei 2025 Tersangka Afen bersama 4 tersangka lainnya termasuk mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti tinggal menunggu rampungnya proses penyidikan. Setelah itu mereka akan jalani sidang.
Ketua Tim Penyidikan Adi Mulyawan SH MH menerangkan untuk mengumpulkan alat bukti sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan.
“Dan diketahui terdapat ijin yang diterbitkan tanpa hak diatas lahan milik negara terutama kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi untuk kepentingan pribadi,” tutur Adi Mulyawan.
Kasus ini bermula dari pemberian izin untuk lahan seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Seragam Sekolah Gratis, Begini Kata Plt Kajari Musi Rawas
BACA JUGA:Rasulullah, Sosok Guru Honorer yang Dipecat Usai Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Warga
Dari total luas lahan 10.200 hektare yang diusulkan, ternyata hampir 6.000 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang secara hukum seharusnya tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan komersial seperti perkebunan sawit.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka antara lain adalah manipulasi dokumen dan penerbitan izin lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.