Tunjangan Sertifikasi Cair Juni 2025, Ini Syarat dan Kriteris Besaan Sesuai Golongan
Pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan II di bulan Juni 2025. Berikut syarat, kriteria penerima, dan besaran tunjangan sesuai golonan--screenshot
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah bakal mencairkan Tunjangan Sertfikasi Guru pada triwulan II pada Juni 2025, kabar gembira ini tentu bagi guru yang akan mendapat sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Kemendikdasmen yang akan melakukan pencairan tunjangan sertifikasi ini sebagai mendukung kesejahteraan para guru yang telah berdedikasi dalam mendidik putra-putri bangsa.
Maka diharapkan tunjangnsertifikasi ini bisa menjadi pendorong bagi guru tetap menjaga kualitas pendidikan dan selalu memberikan motivasi dalam mengajar.
Namun ada ketentuan dan syratar yang harus diikuti para gurau dalam pemenuhan syarat sertifikasi dan harus dilengkapi.
BACA JUGA:Segera Cair Tunjangan Sertifikasi Guru Juni 2025, Segini Besaran dan Kriteria Golongannya
BACA JUGA:Kabar Gembira, Dokter Spesialis Bakal Terima Tunjangan Hingga Rp 30 Juta
Dengan begitu sesuai dengan arah Kemendikdasmen bahwa dana tunjangan sertifikasi akan disalurkan secara bertahap melalui pemerintah daerah masing-masing.
Syarat Wajib Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Adapun syarat yang harus dilakukan dan dimiliki setiap guru yang akan menerima tunjangan sesuai dengan kriteria adminitratif dan teknis.
BACA JUGA:Mengapa Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Maret 2025 Tidak Cair? Ini Penjelasannya!
1. Memiliki sertifikat pendidik resmi dari Kemendikbud.
2. Berstatus ASN pusat atau daerah di bawah Kemendikdasmen.
3. Aktif mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
6. Tidak sedang berstatus sebagai pegawai di luar sektor pendidikan.