Guru Muratara Apinsa Bacakan Pledoi, Ungkap Permintaan Kakek Korban Rp 70 Juta dan Down-nya Hati Sang Istri

Terdakwa Apinsa didampingi pengacaranya saat mengikuti sidang dengan agenda pembelaan secara tertulis (pledoi) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kamis 4 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Apinsa melanjutkan, “Sejak proses di kepolisian saya dan keluarga, rekan-rekan guru dan komite serta pemerintahan desa telah berusaha dengan sungguh-sungguh meminta maaf dengan menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada keluarga ananda KY tetapi tidak berhasil dikarenakan ketidakmampuan saya untuk memenuhi apa yang menjadi prasyarat dari Kakek nya KY,” ungkap Apinsa. 

BACA JUGA:Jumlah Penerima PENA di Kabupaten Musi Rawas 4 Orang

“Andai kata ada kemampuan tentu itu yang saya pilih karena saya sesungguhnya tidak kuat secara mental dalam proses hukum yang berkepanjangan ini.

Ketidakmampuan dengan nilai Rp 70 juta sebagai prasyarat perdamaian adalah beban yang mustahil saya penuhi apalagi dengan penghasilan hanya Rp 800 ribu setiap bulan dari gaji guru honorer,” ungkap Apinsa.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga ananda RY, IQ dan NN yang telah memaklumi atas peristiwa 12 Juli 2023 tersebut dan memaafkan secara kekeluargaan atas tindakan menertibkan/mendisiplinkan anak-anak tersebut dan ucapan terima kasih kepada guru-guru, komite, pemerintahan desa, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Muratara dan PGRI Muratara yang telah membantu dalam proses penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan dan support moral agar saya tegar menghadapi proses hukum ini.

Tidak pemah terlintas sedikitpun di benak saya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap saya, ini bukanlah semata-mata pembelaan tetapi ini kondisi fikiran dan batin saya meskipun dimata hukum mungkin tidak berarti apa-apa, baik itu di Kepolisian Polres Muratara maupun di Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Inilah 7 Minuman yang Mampu Menyehatkan Paru-paru

“Kini tinggal lagi satu-satunya harapan yang tersisa adalah pada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir tembok keadilan, apakah yang saya lakukan satu-satunya jalan harus saya pertanggung jawabkan dengan mendekam di penjara? Maielis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum yang saya hormati,” jelasnya.

“Jalan pengabdian saya sebagai guru honorer sudah begitu panjang  15 tahun, begitu banyak liku dan pengorbanan yang saya lalui.

Terbentang luas harapan atas pengabdian yang saya dedikasikan pada dunia pendidikan tetapi seketika menjadi sia-sia atas peristiwa ini, pengabidan saya sebagai pendidik berada di persimpangan, dari mulai proses kepolisian saya tetap menguatkan diri dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Tetapi ketika sampai pada pembacaan tututan oleh JPU pada 19 September 2023 bahwa saya dituntut 10 bulan penjara seketika mental saya down dan tidak tahu apa yang harus saya perbuat, begitu sesak rasa kehidupan ini,” ungkap Apinsa disertai tangis yang ia tahan. 

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Seledri yang Harus Kamu ketahui, Yuk Buruan Simak Disini!

“Setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang akan tiba fase ujung dari proses hukum ini dan saya terus berdoa agar pilar-pilar keadilan dapat terwujud, apa yang sampaikan ini jauh dari argumentasi hukum.

Melainkan refleksi akan kondisi perasaan, batin dan fikiran saya sebagai seorang guru atas peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

“Majelis hakim yang mulia, sebelum berangkat ke Lubuklinggau istri saya dan beberapa orang keluarga memaksakan diri untuk ke pengadilan ini, saya cegah cuma saya tidak ingin menyaksikan kesedihan yang mucul ditengahh  persidangan saya hanya ingin istri saya dan keluarga berdoa agar semua segera berlalu untuk episode yang penuh dengan cobaan ini,” tuturnya perlahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan