Ungkap Dugaan Korupsi Peningkatan Prasarana Perkeretaapian Stasiun Lahat-Lubuk Linggau
Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumsel, Senin pagi 15 September 2025- Foto: Sumatera Ekspres-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat-Lubuk Linggau anggaran APBN Tahun 2022 menyebabkan kerugian negara Rp1,95 miliar .
Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah menetapkan dua tersangka.
Hal ini disampaikan Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumsel, Senin pagi 15 September 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/59/IX/2024, tertanggal 17 September 2024.
BACA JUGA:Siapa Muhammad Kerry Adrianto? Anak Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina 2025
BACA JUGA:Riza Chalid The Gasoline Godfather, Buronan Kasus Korupsi Pertamina Terbesar Sepanjang Sejarah
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengeluarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), termasuk terhadap dua nama utama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yaitu oknum ASN pada Kementerian Perhubungan yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang bernama Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal selaku Direktur CV Binoto sebagai perusahaan pelaksana proyek alias rekanan.
Listiyono mengatakan, kedua tersangka diduga berperan dalam penyimpangan pelaksanaan kontrak bernilai Rp11,97 miliar tersebut.
Pihak kepolisian lalu mengungkap modus operandi dan temuan BPK dari kasus tersebut. Seperti, diadakan kontrak pekerjaan ditandatangani pada 12 September 2022 dengan target selesai 31 Desember 2022.
BACA JUGA:Nadiem Masuk Daftar 10 Menteri Zaman Presiden Jokowi Terjerat Kasus Korupsi
Namun, proyek di Stasiun Lubuk Linggau baru rampung 23 Januari 2023.
“Anehnya, keterlambatan itu tidak dikenai sanksi denda yang seharusnya dikenakan sebesar Rp248 juta," jelas AKBP Listiyono Dwi Nugroho dikutip dari sumateraekspres.id.