ATR/BPN Komitmen Wawasan Kebangsaan dalam Kebijakan Pertanahan Nasional

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa wawasan kebangsaan menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan program pertanahan yang dijalankan. 

Hal ini disampaikan dalam rangka memperkuat peran tanah sebagai elemen strategis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia yang menempatkan persatuan, kesatuan, dan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Dalam konteks pertanahan, nilai-nilai tersebut menjadi sangat relevan mengingat tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan politik.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.S.i, M.H menyampaikan bahwa pengelolaan tanah harus mencerminkan semangat kebangsaan. 

“Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Pengelolaannya harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan mendukung kedaulatan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Lubuk Linggau Maknai Hari Kesaktian Pancasila dengan Cara Ini

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau Bangun Empati dan Solidaritas dengan Cara Ini

Salah satu program unggulan yang dijalankan ATR/BPN adalah Reforma Agraria. 

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi, serta kemakmuran rakyat. 

Proses ini tidak hanya berupa redistribusi aset tanah, tetapi juga penataan akses agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan mampu memanfaatkan tanah untuk meningkatkan kesejahteraannya. 

Program Reforma Agrariaini bertujuan mendistribusikan kembali tanah-tanah yang tidak produktif atau dikuasai secara berlebihan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya petani kecil dan kelompok rentan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan pilar keadilan sosial dalam wawasan kebangsaan.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit

BACA JUGA:Pegadaian Terima Sertifikat Tanah Pinjaman Mulai Rp10 Juta Hingga Rp200 Juta, Cek Selengkapnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan