Oknum Wartawan Musi Rawas Dituntut 9 Tahun Penjara, Kasusnya Berat!

Terdakwa Ari Supriyanto (37) usai jalani sidang tuntutan JPU, Selasa 27 Februari 2024. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu Anggota  Sat Narkoba Polres Musi Rawas ini mengikuti pengendara sepeda motor tersebut. Merasa diikuti maka pengendara sepeda motor tersebut langsung menambah kecepatannya. Lalu Vherry Andora dan rekan-rekannya mengejar dan menghentikan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo tersebut.

BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau

Saat ditanya, pengendara ini menyebut di adalah Ari Supriyanto (terdakwa). Ketiga badan terdakwa digeledah, baik termasuk di sepeda motornya tidak ditemukan apa-apa.

Namun ketika sekitar lokasi korban berdiri dicek, ada satu bungkus klip besar warna pink berisikan dua klip kristal putih narkotika jenis sabu, satu buah batu, dan dua buah pyrek kaca dilapisi  timah rokok di pinggir jalan dekat tempat terdakwa berdiri.

Terdakwa mengakui kalau barang bukti narkotika tersebut   milik terdakwa dibeli dari Kirman (DPO) dengan seharga Rp 1,5 juta. Lalu terdakwa dibawa  ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Terdakwa membeli sabu dari  Kirman (DPO) warga Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas seharga Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:4 Perangkat Desa Diberhentikan Oknum Kades

Terdakwa sudah tiga kali membeli sabu dengan Kirman.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan