Belum 1 Bulan Menjabat Kasat Reskrim Banyuasin, Dilaporkan ke Polda Sumsel

Belum sebulan menjabat Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP TP mendapati dirinya terjerat dalam kontroversi--Foto : Dhaka R Putra

BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID - Belumlah genap satu bulan menjabat Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP TP dilaporkan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan ke Propam Polda Sumsel.

Oknum Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP TP ini bersama sejumlah anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Sumsel diduga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang petani plasma di Kabupaten Banyuasin bernama Basri.

Laporan tersebut muncul atas dugaan penyalahgunaan jabatan, meskipun kasus ini tengah berada dalam proses perdata.

Adanya tindakan penangkapan dan penahanan tersebut hingga mencuat diduga melanggar Surat Kapolri yang menyatakan kasus pidana yang masih dalam proses perdata seharusnya ditangguhkan hingga putusan perdata dikeluarkan.

BACA JUGA:WBP Bisa Teleponan Gratis, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ada Wartelsuspas

Kami melaporkan oknum Kasatreskrim Polres Banyuasin dan anak buahnya karena melakukan penangkapan terhadap klien kami. Dengan tidak mengindahkan surat telegram Kapolri,” ungkap Septiani,SH dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), kuasa hukum Baharudin, dalam pernyataannya setelah melaporkan kasus ini ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Rabu 20 Maret 2024.

Menurut Septiani, pada 2 September 2023, kliennya dilaporkan ke Polres Banyuasin terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kliennya adalah pengurus Koperasi Cahaya Bersama Sawit Banyuasin dan laporan tersebut berasal dari perusahaan sawit yang membuka plasma.

“Dua hari yang lalu dilakukan penangkapan terhadap klien kami padahal telah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” ungkapnya.

BACA JUGA:Momen Mensos Tri Rismaharini, Nangis di Tengah Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI Pada Selasa 19 Maret

Dipropamkan AKP PT dan sejumlah anggotanya itu dinilai menyalahi aturan Surat Telegram (ST) Kapolri bahwa proses hukum terhadap kasus pidana yang masih ada gugatan perdata haruslah ditangguhkan menunggu putusan dari kasus perdata.

Awal kasus ini bermula pada 2 September 2023 silam kliennya dilaporkan ke Polres Banyuasin, terkait kasus dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan.

Kata Septiani kliennya itu pengurus Koperasi Cahaya Bersama Sawit Banyuasin.

Yang melaporkan kliennya dari pihak perusahaan sawit yang membuka plasma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan