Nyaris Bunuh Istri, Pria Asal Tuah Negeri Musi Rawas Diganjar 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa Asmadi (47) usai jalani sidang putusan karena terbukti menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36), Kamis 21 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Asmadi (47). Surat putusan dibacakan Hakim  Achmad Syaripudin, SH dalam sidang Kamis 21 Maret 2024.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH  sebelumnya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Asmadi  yang kesehariannya berjualan ikan itu merupakan warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Ia jalani sidang  karena terbukti menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36) dengan cara membacok korban mengunakan parang. Beruntungnya hanya mengenai tangan kanan korban.

BACA JUGA:Belum 1 Bulan Menjabat Kasat Reskrim Banyuasin, Dilaporkan ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Oknum Security Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina di Musi Rawas

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari SH, dan Lina Safitri Tazili, SH  serta Panitera Pengganti (PP). 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 21 Maret 2024 dalam putusannya Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan bahwa terdakwa Asmadi, terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pertimbangan  hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka, korban merupakan istri sah terdakwa, dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Dan hanya satu  hal yang meringankan terdakwa, karena dia belum pernah dihukum.

BACA JUGA:Setiap Hari Jumat Selama Bulan Suci Ramadhan SDN 5 Plus Muara Beliti Adakkan Kegiatan Tahsinul Qur'an

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut.

Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Terdakwa masuk bui karena melakukan penganiayaan pada Kamis 9 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB  di Dusun Seriang, Desa Petunang, Kampung 8, Kelurahan Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan