Nyaris Bunuh Istri, Pria Asal Tuah Negeri Musi Rawas Diganjar 2,6 Tahun Penjara
Terdakwa Asmadi (47) usai jalani sidang putusan karena terbukti menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36), Kamis 21 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos -
Bahwa korban Eka Umami merupakan istri dari terdakwa (berdasarkan surat nikah Nomor 1230/09/V/2006 20 April).
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas di Musi Rawas
Bermula ketika itu korban bertemu dengan terdakwa. Lalu korban bertanya kepada terdakwa “Apo yang ada di dalam kantong celana tu?"
Terdakwa jawab “Sabu apo Kau nak makainyo?” sambil terdakwa marah dan langsung melempar korban menggunakan batu mengenai bagian paha sebelah kiri.
Setelah itu korban berkata “Dem balek lah ke rumah, Aku mintak duet Aku nak beli beras.”
Setelah itu terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu.
BACA JUGA:Belum 1 Bulan Menjabat Kasat Reskrim Banyuasin, Dilaporkan ke Polda Sumsel
Namun setelah itu terdakwa meminta kembali uang yang diberikan kepada korban sambil terdakwa berkata kembali “Aku galaknyo lagi duet itu Kau kukapak."
Setelah itu terdakwa langsung membacok tangan kanan korban pakai parang bergagang plastik warna abu-abu dengan panjang 40 cm .
Sehingga tangan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah lalu korban langsung lari menuju ke jalan raya.
Setelah itu korban bertemu dengan saksi Meriyanti dan Anggota Kepolisian dan TNI.
Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak herwajib, dan setelah itu terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka.
BACA JUGA:Perampok Mobil Warga Musi Rawas Ternyata Residivis Asal Muratara, Sempat Menembak Polisi
Berdasarkan dari Visum Ret Revertum Nomor : 440/15/UGD/PKM/2023, 13 Nopember 2023, yang melakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh dr.Mutiara Khalidah dari Dokter Puskesmas Muara Kelingi hasil pemeriksaan ditemukan luka robek ditangan kananluka goresan dileher akibat kekerasan benda tajam dan memar dipaha kiri akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari, untuk sementara waktu.