Nyaris Bunuh Istri, Pria Asal Tuah Negeri Musi Rawas Diganjar 2,6 Tahun Penjara
Editor: SULIS
|
Kamis , 21 Mar 2024 - 21:43
Terdakwa Asmadi (47) usai jalani sidang putusan karena terbukti menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36), Kamis 21 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos -
Bahwa atas kejadian tersebut korban merasa takut serta trauma akan kejadian tersebut terulang lagi serta saksi merasa terancam akan dibacok dengan mengunakan senjata tajam jenis parang. (adi)