Nyaris Bunuh Istri, Pria Asal Tuah Negeri Musi Rawas Diganjar 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa Asmadi (47) usai jalani sidang putusan karena terbukti menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36), Kamis 21 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos -

Bahwa atas kejadian tersebut korban merasa takut serta trauma akan kejadian tersebut terulang lagi serta saksi merasa terancam akan dibacok dengan mengunakan senjata tajam jenis parang. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan