PPDB SMA Negeri Tahun 2024 Dimulai, Begini Juknis dan Jadwal Terbaru dari Dinas Pendidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA negeri di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dimulai.-Foto: screenshoot-kemendikbud

BACA JUGA:Rumah Potong Hewan dan Unggas Belum Ada Yang Sudah Bersertifikai Halal

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB  hanya ada Jalur Zonasi 50 persen,  Afirmasi 15 persen, jalur perpindahan  tugas orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. 

“Tidak ada jalur tes, semua sistem penerimaan sama dan serentak untuk semua SMA Negeri di Sumsel,” ungkap Sutoko. 

“Penyaluran kelebihan calon peserta Didik, ini  secara online khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei,”jelasnya 

Lalu pengumuman hasil seleksi PPDB pada 31 Mei 2024 secara online atau pada papan pengumuman. 

BACA JUGA:SMAN 4 Lubuklinggau Adakan Pesantren Ramadan 1445 H

“Dilanjutkan daftar ulang pada 3-8 Juni 2024 secara tatap muka,”urainya 

Ia mengingatkan,  sekolah dilarang menutup pendaftaran PPDB apabila belum mencapai batas akhir waktu pendaftran sebagaimana dimaksud meskipun jumlah pendaftarnya sudah memenuhi persentase sesuai jalur pendaftaran. 

“Apabila terdapat rencana perubahan jadwal di sekolah karena kondisi tertentu maka harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan akan diinformasikan melalui surat dari Dinas Pendidikan Sumsel,”tegasnya 

Katanya, bagi calon peserta didik apabila terbukti melakukan pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Dikomandoi Hasbi Asadiki Alumni SMA Pelita Lubuklinggau Berikan Santunan

Lanjutnya, calon peserta didik dapat mendaftar pada lebih dari satu pilihan sekolah atau  jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki. Calon peserta didik yang mendaftar pada jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditentukan.

“Boleh daftar lebih dari satu sekolah/pilihan jalur sesuai kelengkapan dokumen persyaratan yang dimiliki,” terangnya lagi. 

Lebih jauh dijelaskan, ketentuan ini berdasarkan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

“Lalu Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPDB yang selaras dan tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2021. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 234/Disdik/Kpts/2023 tentang PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di provinsi Sumatera Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan