Demi Pemenuhan HAM, Lapas Lubuklinggau Tandatangani MOU dengan SLBN Lubuklinggau
KERJASAMA : Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Hamdi Hasibuan saat tandatangani MOU bersama Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lubuklinggau, Teti Eriani dalam rangka pemenuhan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Rabu 31 Juli 2024.-Foto: Dokumen Lapas Kelas IIA Lubuklinggau-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Guna mempermudah pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Lapas Lubuklinggau dalam bertugas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau menggandeng Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lubuklinggau.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Penandatanganan MoU dilakukan Rabu 31 Juli 2024 di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau dibuktikan dengan perjanjian Nota Kesepakatan (MOU) antara Lapas Lubuklinggau dan SLB Negeri Lubuklinggau, ditandatangani langsung oleh Hamdi Hasibuan selaku Kalapas Lubuklinggau dan Teti Eriani selaku Kepala SLB Negeri Lubuklinggau.
Seluruh petugas Lapas Lubuklinggau dengan semangat menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.
BACA JUGA:30 Petugas Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Dites Psikologi
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 31 Juli 2024 Kalapas Lubuklinggau Hamdi Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelayanan Publik berbasis HAM sudah digalakkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Pelayanan Publik berbasis HAM sudah dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, maka dari itu kami berkomitmen untuk dapat mewujudkannya di Lapas Lubuklinggau ini,” kata Kalapas .
Maka dari itu, pihaknya berterimakasih kepada SLB Negeri Lubuklinggau telah berkenan hadir dan mau melakukan kerjasama dengan Lapas Lubuklinggau terkait hal ini.
Ia berharap dengan adanya Mou dan Pelatihan Bahasa Isyarat menjadikan Lapas Lubuklinggau menjadi Lapas yang selalu melayani warga binaan dan pelayanan publik berbasis HAM.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Raih Penghargaan dari Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Ikut Pendidikan Kesetaraan Gratis
Sementara Kepala SLB Negeri Lubuklinggau, Teti Eriani juga menyampaikan bentuk dukungannya dan apresiasinya kepada Lapas Lubuklinggau yang sangat memperhatikan hak-hak mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan butuh perhatian lebih.
Jadi harus menggunakan bahasa isyarat yang digunakan oleh orang-orang yang mengalami gangguan pendengaran atau tuli untuk berkomunikasi dengan menggunakan gerakan tangan, ekspresi wajah, dan bahasa tubuh.